Berita

Grabwheels/Net

Nusantara

Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat: Pemerintah Dan Grab Harus Ikut Tanggung Jawab

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengamat transportasi menuntut agar operator skuter listrik Grabwheels ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengguna layanan itu.

Pengamat transportasi publik yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan aplikator skuter elektrik harus ikut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi dengan tewasnya dua pengguna layanan Grabwheels pada akhir pekan lalu.

Peristiwa tersebut, akhirnya menimbulkan pertanyaan publik atas kelaikan skuter elektrik Grabwheels yang disewakan Grab.


"Ini belum ada aturannya, dia sudah sewa-sewain. Tidak boleh semaunya gitu. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," kata Azas Tigor kepada wartawan, Jumat (15/11).

Buntut dari banyaknya masalah yang terjadi pada penyewaan skuter listrik Grabwheels membuat pihaknya meminta otoritas terkait untuk menyetop penyewaan tersebut.

Menurutnya, perlu ada kajian serius dari otoritas terkait mengenai kelaikan skuter listrik sebagai alat transportasi pada kawasan umum yang rawan kecelakaan seperti di Ibukota DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga menyerukan agar perusahaan penyewaan skuter listrik Grabwheels turut bertanggung jawab karena membiarkan pengoperasian alat transportasi tersebut tanpa melengkapinya dengan aturan yang jelas.

"Seharusnya, sebelum si penabrak menjadi tersangka, pemerintah maupun perusahaan Grabwheels itu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena kurangnya pengendalian dari sisi keselamatan. Jadi bukannya saling berkoalisi untuk menghapus dosa bersama karena sebelumnya tidak ada aturannya," ungkapnya.

Alfred menyanyangkan sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang justru melemparkan tanggung jawab pembuatan regulasi soal skuter listrik kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka beralasan masalah skuter listrik ini tidak diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, padahal pejalan kaki saja diatur dalam UU tersebut. Lalu apa yang menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi atau bahkan kabupaten untuk membuat peraturan daerah, jika acuan regulasinya dari pemerintah pusat tidak ada. Jangan masyarakat dijadikan kelinci percobaan dari penerapan usaha ini," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya