Berita

Gedung Ombudsman RI/Net

Nusantara

Ombudsman RI Buka Seleksi CPNS, Simak Persyaratannya

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 23:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Pengawas Ombudsman RI membuka kesempatan ke seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Ombudsman RI.

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019 dan Keputusan nomor 676/2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Ombudsman membuka seleksi CPNS sebanyak 91 formasi untuk 53 jabatan.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Ombudsman membuka seleksi CPNS sebanyak 91 formasi untuk 53 jabatan.

"Untuk penempatan ada di Kantor Pusat Ombudsman dan 30 Kantor Perwakilan Ombudsman," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/11).

Kantor Perwakilan Ombudsman tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan.

Selain itu, ada Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Untuk Kriteria pelamar seleksi CPNS Ombudsman 2019 adalah Cumlaude, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Umum dan P1/TL. P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Sedangkan persyaratan bagi pelamar kategori umum di antaranya WNI, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani / jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba.

"Selanjutnya wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir yakni bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya.

Pelamar juga dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.

Pelamar merupakan lulusan Sarjana / S-1 dan Diploma III / D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 skala 4,00  yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai atau fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat melamar. Pendaftaran sendiri mulai 11 November 2019 dan ditutup pada 25 November 2019," jelasnya.

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui halaman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

Pelamar melengkapi dokumen persyaratan yang di-scan berwarna dari dokumen asli dan mengunggahnya di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi CPNS  Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019, dapat dipantau melalui laman www.ombudsman.go.id.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya