Berita

Gedung Ombudsman RI/Net

Nusantara

Ombudsman RI Buka Seleksi CPNS, Simak Persyaratannya

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 23:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Pengawas Ombudsman RI membuka kesempatan ke seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Ombudsman RI.

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019 dan Keputusan nomor 676/2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Ombudsman membuka seleksi CPNS sebanyak 91 formasi untuk 53 jabatan.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Ombudsman membuka seleksi CPNS sebanyak 91 formasi untuk 53 jabatan.

"Untuk penempatan ada di Kantor Pusat Ombudsman dan 30 Kantor Perwakilan Ombudsman," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/11).

Kantor Perwakilan Ombudsman tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan.

Selain itu, ada Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Untuk Kriteria pelamar seleksi CPNS Ombudsman 2019 adalah Cumlaude, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Umum dan P1/TL. P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Sedangkan persyaratan bagi pelamar kategori umum di antaranya WNI, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani / jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba.

"Selanjutnya wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir yakni bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya.

Pelamar juga dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.

Pelamar merupakan lulusan Sarjana / S-1 dan Diploma III / D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 skala 4,00  yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai atau fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat melamar. Pendaftaran sendiri mulai 11 November 2019 dan ditutup pada 25 November 2019," jelasnya.

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui halaman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

Pelamar melengkapi dokumen persyaratan yang di-scan berwarna dari dokumen asli dan mengunggahnya di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi CPNS  Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019, dapat dipantau melalui laman www.ombudsman.go.id.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya