Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Sebatas Pidanakan Pelaku

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penegakan hukum di Indonesia harus bertransformasi dan lebih fokus ke dalam hal pencegahan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, sebuah perkara bukan hanya soal pidana yang dijatuhkan ke seorang pelaku, namun pada perbaikan sistem agar tidak tindak pidana tersebut tidak terulang.

"Ke depan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan kembalikan kerugian negara, tapi juga solusi perbaikan sistem. Sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi. Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum, khususnya korupsi, oleh Kejagung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," papar Burhanuddin di Rakernas Indonesia Maju, SICC, Sentul, Rabu (13/11).


Burhanuddin menambahkan, penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan pada banyaknya penanganan perkara, melainkan akan menitikberatkan agar di daerah bebas dari korupsi.

“Tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi mengarang siapa yang harus untuk memenuhi dan diminta pada saudara buatkan peta wilayah bebas korupsi. Tapi dengan konsekuensi," tuturnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin meminta agar ada pengawasan terhadap sejumlah peraturan daerah yang nantinya dapat menghambat investasi. Jika hal tersebut terjadi, investor akan hengkang.

"Laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor," tegasnya.

"Saya minta saudara Kejari, Kejati, kita ada tugas kewenangan untuk melegal audit, lakukan pemeriksaan, audit terhadap perda perda yang hambat investasi, dan khususnya saudara jangan coba bermain di situ," tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya