Berita

Kasus suap PT Garuda Indonesia terus didalami KPK/Net

Hukum

Sudah Jadi Tersangka, Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Masih Diperiksa KPK

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 14:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAD dan Rolls-Royce PLC untuk PT Garuda Indonesia Tbk, Hadianto Soegiono, dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Hadinoto Soedigno yang merupakan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (GI) ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Dirut PT GI, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11).


Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari eks bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar Amerika Serikat dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Hingga saat ini Hadinoto belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Emirsyah, Soetikno, dan Hadinoto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.  Emiryah dan Soetikno juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Saat menjabat Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat. Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013.

Kontrak yang dimaksud adalah pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya