Berita

Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Net

Nusantara

Selain Diproses Hukum, Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah ada keputusan pengadilan.

Apalagi, tak seharusnya seorang PNS memiliki senjata api. Karena hanya pihak tertentu saja yang bisa memiliki senjata api secara sah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, selain harus kantongi izin kepolisan, pihak yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, atau bos perusahaan BUMN.


"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," ujar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11), menanggapi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anak bupati Majalengka yang juga seorang PNS.

Jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan senpi maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.

"Kalau melakukan tindakan yang melanggar hukum, ya dia diproses sesuai keputusan hukum itu. Seorang kepala daerah pun diberhentikan kalau melanggar hukum, berhalangan tetap, atau mengajukan mundur karena sakit," ujar Tjahjo.

Diketahui, sebuah insiden penembakan dilakukan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, pada Minggu (10/11). Aksi ala cowboy ini dipicu urusan utang dan kini tengah dalam menyidikan kepolisian. Walau sudah banyak bukti yang terkumpul, polisi belum menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Korban penembakan adalah seorang kontraktor. Ia mengalami cedera di bagian tangan akibat penembakan itu. Penembakan dilakukan lantaran korban menagih biaya proyek yang sudah diselesaikan pada April 2019 lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya