Berita

Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Net

Nusantara

Selain Diproses Hukum, Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah ada keputusan pengadilan.

Apalagi, tak seharusnya seorang PNS memiliki senjata api. Karena hanya pihak tertentu saja yang bisa memiliki senjata api secara sah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, selain harus kantongi izin kepolisan, pihak yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, atau bos perusahaan BUMN.


"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," ujar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11), menanggapi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anak bupati Majalengka yang juga seorang PNS.

Jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan senpi maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.

"Kalau melakukan tindakan yang melanggar hukum, ya dia diproses sesuai keputusan hukum itu. Seorang kepala daerah pun diberhentikan kalau melanggar hukum, berhalangan tetap, atau mengajukan mundur karena sakit," ujar Tjahjo.

Diketahui, sebuah insiden penembakan dilakukan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, pada Minggu (10/11). Aksi ala cowboy ini dipicu urusan utang dan kini tengah dalam menyidikan kepolisian. Walau sudah banyak bukti yang terkumpul, polisi belum menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Korban penembakan adalah seorang kontraktor. Ia mengalami cedera di bagian tangan akibat penembakan itu. Penembakan dilakukan lantaran korban menagih biaya proyek yang sudah diselesaikan pada April 2019 lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya