Berita

Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Net

Nusantara

Selain Diproses Hukum, Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah ada keputusan pengadilan.

Apalagi, tak seharusnya seorang PNS memiliki senjata api. Karena hanya pihak tertentu saja yang bisa memiliki senjata api secara sah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, selain harus kantongi izin kepolisan, pihak yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, atau bos perusahaan BUMN.


"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," ujar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11), menanggapi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anak bupati Majalengka yang juga seorang PNS.

Jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan senpi maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.

"Kalau melakukan tindakan yang melanggar hukum, ya dia diproses sesuai keputusan hukum itu. Seorang kepala daerah pun diberhentikan kalau melanggar hukum, berhalangan tetap, atau mengajukan mundur karena sakit," ujar Tjahjo.

Diketahui, sebuah insiden penembakan dilakukan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, pada Minggu (10/11). Aksi ala cowboy ini dipicu urusan utang dan kini tengah dalam menyidikan kepolisian. Walau sudah banyak bukti yang terkumpul, polisi belum menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Korban penembakan adalah seorang kontraktor. Ia mengalami cedera di bagian tangan akibat penembakan itu. Penembakan dilakukan lantaran korban menagih biaya proyek yang sudah diselesaikan pada April 2019 lalu.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya