Berita

Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Net

Nusantara

Selain Diproses Hukum, Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 10:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah ada keputusan pengadilan.

Apalagi, tak seharusnya seorang PNS memiliki senjata api. Karena hanya pihak tertentu saja yang bisa memiliki senjata api secara sah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, selain harus kantongi izin kepolisan, pihak yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, atau bos perusahaan BUMN.

"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," ujar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11), menanggapi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anak bupati Majalengka yang juga seorang PNS.

Jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan senpi maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.

"Kalau melakukan tindakan yang melanggar hukum, ya dia diproses sesuai keputusan hukum itu. Seorang kepala daerah pun diberhentikan kalau melanggar hukum, berhalangan tetap, atau mengajukan mundur karena sakit," ujar Tjahjo.

Diketahui, sebuah insiden penembakan dilakukan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, pada Minggu (10/11). Aksi ala cowboy ini dipicu urusan utang dan kini tengah dalam menyidikan kepolisian. Walau sudah banyak bukti yang terkumpul, polisi belum menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Korban penembakan adalah seorang kontraktor. Ia mengalami cedera di bagian tangan akibat penembakan itu. Penembakan dilakukan lantaran korban menagih biaya proyek yang sudah diselesaikan pada April 2019 lalu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya