Berita

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, sesali putusan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya/RMOL

Hukum

Sesalkan Putusan Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Bukti Yang Dibawa KPK

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, pun menyayangkan keputusan Hakim Elfian. Karena dia menilai ada fakta persidangan yang luput dalam pertimbangan Hakim.

Fakta persidangan yang dimaksud ialah barang bukti berupa kuitansi terkait proposal dana hibah KONI yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan. Dia merasa janggal dengan barang bukti tersebut.


"Bukti kuitansi T43 hanya ditandatangani oleh Jhonny F Awuy (Bendahara Umum KONI). Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Hamidy dan itu belum ada tanda tangannya selaku Sekjen KONI. Jadi kita masih meragukan bukti itu, karena tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bagi kami, bukti itu masih belum sempurna," kata Saleh, usai persidangan, Selasa (12/11).

Selain itu, kata Saleh, KPK juga tidak dapat menunjukkan barang bukti awal sebanyak 157 item. Hanya mampu menghadirkan 42 item di depan Hakim.

Bahkan, Saleh juga mempersoalkan status sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang disebut sebagai representasi sang mantan Menpora itu.

"Sudah berkali-kali kami nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi," tegasnya.

Namun demikian, Saleh mengaku terpaksa menerima putusan tersebut. Ia pun mengaku belum bisa memastikan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan hakim.

"Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi untuk menentukan langkah hukum berikutnya seperti apa," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya