Berita

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, sesali putusan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya/RMOL

Hukum

Sesalkan Putusan Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Bukti Yang Dibawa KPK

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, pun menyayangkan keputusan Hakim Elfian. Karena dia menilai ada fakta persidangan yang luput dalam pertimbangan Hakim.

Fakta persidangan yang dimaksud ialah barang bukti berupa kuitansi terkait proposal dana hibah KONI yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan. Dia merasa janggal dengan barang bukti tersebut.

"Bukti kuitansi T43 hanya ditandatangani oleh Jhonny F Awuy (Bendahara Umum KONI). Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Hamidy dan itu belum ada tanda tangannya selaku Sekjen KONI. Jadi kita masih meragukan bukti itu, karena tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bagi kami, bukti itu masih belum sempurna," kata Saleh, usai persidangan, Selasa (12/11).

Selain itu, kata Saleh, KPK juga tidak dapat menunjukkan barang bukti awal sebanyak 157 item. Hanya mampu menghadirkan 42 item di depan Hakim.

Bahkan, Saleh juga mempersoalkan status sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang disebut sebagai representasi sang mantan Menpora itu.

"Sudah berkali-kali kami nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi," tegasnya.

Namun demikian, Saleh mengaku terpaksa menerima putusan tersebut. Ia pun mengaku belum bisa memastikan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan hakim.

"Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi untuk menentukan langkah hukum berikutnya seperti apa," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya