Berita

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, sesali putusan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya/RMOL

Hukum

Sesalkan Putusan Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Bukti Yang Dibawa KPK

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, pun menyayangkan keputusan Hakim Elfian. Karena dia menilai ada fakta persidangan yang luput dalam pertimbangan Hakim.

Fakta persidangan yang dimaksud ialah barang bukti berupa kuitansi terkait proposal dana hibah KONI yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan. Dia merasa janggal dengan barang bukti tersebut.


"Bukti kuitansi T43 hanya ditandatangani oleh Jhonny F Awuy (Bendahara Umum KONI). Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Hamidy dan itu belum ada tanda tangannya selaku Sekjen KONI. Jadi kita masih meragukan bukti itu, karena tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bagi kami, bukti itu masih belum sempurna," kata Saleh, usai persidangan, Selasa (12/11).

Selain itu, kata Saleh, KPK juga tidak dapat menunjukkan barang bukti awal sebanyak 157 item. Hanya mampu menghadirkan 42 item di depan Hakim.

Bahkan, Saleh juga mempersoalkan status sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang disebut sebagai representasi sang mantan Menpora itu.

"Sudah berkali-kali kami nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi," tegasnya.

Namun demikian, Saleh mengaku terpaksa menerima putusan tersebut. Ia pun mengaku belum bisa memastikan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan hakim.

"Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi untuk menentukan langkah hukum berikutnya seperti apa," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya