Berita

Kokos Leo Lim/Net

Hukum

Kokos Leo Lim Dicomot Kajati DKI Karena Mencoba Melarikan Diri

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 14:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana korupsi yang merugikan negara hampir setengah triliun atau teparnya Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, Kokos Leo Lim ditangkap secara paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat tengah memeriksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin malam (11/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, penangkapan ini dilakukan lantaran Kokos mencoba melarikan diri usai dinyatakan bersalah melalukan tindak pidana korupsi.

"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Mukri kepada wartawan, Selasa (12/11).


Dipaparkan Mukri, Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya. Saat kasus itu bergulir, Kokos menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.

Setelah MoU, PT TME lantas tidak melakukan kajian teknis dan malah melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," sambung Mukri.

Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp 477.359.539.000.

Oleh Mahkamah Agung (MA), Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya