Berita

Palu Hakim/Net

Hukum

Era Baru Peyelesaian Sengketa OOD, Dari Peradilan Umum Ke PTUN

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 14:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terminologi perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (OOD) bagi Tata Usaha Negara (TUN) bukanlah hal yang baru. Istilah tersebut sudah tercantum dalam surat ederah Mahkamah Agung 1/1991 dalam rangka penjabaran Pasal 142 UU 5/1986.

Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (PMHP) bersumber dari dua hal, yaitu Keputusan TUN dan perbuatan faktual.

PMH dalam UU 5/1986 secara implisit sudah disebutkan dalam Pasal 53, Pasal 97 ayat 10, Pasal 117 ayat (2), Pasal 120, sedangkan secara eksplisit disebutkan dalam SEMA 1/1991, UU 30/2014, SEMA 4/2016 dan Perma 2/2019.


Menurut YM DR. Julius, ada perbedaan mendasar antara OOD di Peradilan Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara, OOD pada Peradilan TUN lebih pada control yuridis penggunaan kewenangan pejabat pemerintah yang definisinya diperluas sampai pada tindakan atau perbuatan faktual pemerintah.

Sementara OOD pada peradilan perdata lebih pada pemulihan ganti kerugian yang dialami oleh warga negara atas perbuatan dari pemerintah, tujuan utamanya ganti kerugian.

Diberlakukannya UU AP membawa konsekuensi terhadap yurisdiksi PTUN, tidak hanya memeriksa sengketa atas keputusan (beschikking) akan tetapi juga tindakan faktual. Gugatan terhadap tindakan pemerintah yang melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang sebelumnya diperiksa oleh peradilan umum, dengan berlakunya UU tersebut dilimpahkan ke PTUN.

Keberadaan Perma OOD hanya bersifat menegaskan pelimpahan wewenang yang telah diatur dalam UU. Dengan pelimpahan wewenang itu pemeriksaan sengketa atas tindakan administrasi pemerintahan, hukum acara yang diterapkan pun tunduk pada UU PTUN. Demikian pula, asas-asas yang melatarbelakangi hukum acaranya tunduk pada asas-asas yang berlaku pada PTUN.

Dalam rentang waktu yang tergolong masih baru dalam memeriksa sengketa OOD tentu tidak sedikit kendala sekaligus tantangan yang akan dihadapi oleh pengadilan, antara lain ganti rugi, eksekusi putusan.

Eksekusi putusan OOD dapat mengadopsi hukum acara yang berlaku di peradilan perdata sesuai kelaziman dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kejurusitaan, namun pada peradilan tun ekskusi itu lebih banyak dipengaruhi oleh budaya hukum atau terletak pada kultur hokum pihak yang diekskusi bukan pada masalah normanya.

Sedangkan hal-hal yang bersifat substantif diserahkan pada perkembangan yurisprudensi. PTUN dan PTTUN sebagai judex facti diharapkan dapat menginisiasi lahirnya kaidah hukum baru melalui putusannya, dan Mahkamah Agung sebagai judex juris dan sekaligus lembaga peradilan tertinggi menilai penerapan hukum atas putusan judex facti.

"Sehingga ke depan peradilan TUN dapat menjadi pioneer bagi arah pembangunan hukum nasional," ungkap Dr. Yodi, hakim agung Kamar TUN MARI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya