Berita

Palu Hakim/Net

Hukum

Era Baru Peyelesaian Sengketa OOD, Dari Peradilan Umum Ke PTUN

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 14:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terminologi perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (OOD) bagi Tata Usaha Negara (TUN) bukanlah hal yang baru. Istilah tersebut sudah tercantum dalam surat ederah Mahkamah Agung 1/1991 dalam rangka penjabaran Pasal 142 UU 5/1986.

Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (PMHP) bersumber dari dua hal, yaitu Keputusan TUN dan perbuatan faktual.

PMH dalam UU 5/1986 secara implisit sudah disebutkan dalam Pasal 53, Pasal 97 ayat 10, Pasal 117 ayat (2), Pasal 120, sedangkan secara eksplisit disebutkan dalam SEMA 1/1991, UU 30/2014, SEMA 4/2016 dan Perma 2/2019.


Menurut YM DR. Julius, ada perbedaan mendasar antara OOD di Peradilan Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara, OOD pada Peradilan TUN lebih pada control yuridis penggunaan kewenangan pejabat pemerintah yang definisinya diperluas sampai pada tindakan atau perbuatan faktual pemerintah.

Sementara OOD pada peradilan perdata lebih pada pemulihan ganti kerugian yang dialami oleh warga negara atas perbuatan dari pemerintah, tujuan utamanya ganti kerugian.

Diberlakukannya UU AP membawa konsekuensi terhadap yurisdiksi PTUN, tidak hanya memeriksa sengketa atas keputusan (beschikking) akan tetapi juga tindakan faktual. Gugatan terhadap tindakan pemerintah yang melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang sebelumnya diperiksa oleh peradilan umum, dengan berlakunya UU tersebut dilimpahkan ke PTUN.

Keberadaan Perma OOD hanya bersifat menegaskan pelimpahan wewenang yang telah diatur dalam UU. Dengan pelimpahan wewenang itu pemeriksaan sengketa atas tindakan administrasi pemerintahan, hukum acara yang diterapkan pun tunduk pada UU PTUN. Demikian pula, asas-asas yang melatarbelakangi hukum acaranya tunduk pada asas-asas yang berlaku pada PTUN.

Dalam rentang waktu yang tergolong masih baru dalam memeriksa sengketa OOD tentu tidak sedikit kendala sekaligus tantangan yang akan dihadapi oleh pengadilan, antara lain ganti rugi, eksekusi putusan.

Eksekusi putusan OOD dapat mengadopsi hukum acara yang berlaku di peradilan perdata sesuai kelaziman dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kejurusitaan, namun pada peradilan tun ekskusi itu lebih banyak dipengaruhi oleh budaya hukum atau terletak pada kultur hokum pihak yang diekskusi bukan pada masalah normanya.

Sedangkan hal-hal yang bersifat substantif diserahkan pada perkembangan yurisprudensi. PTUN dan PTTUN sebagai judex facti diharapkan dapat menginisiasi lahirnya kaidah hukum baru melalui putusannya, dan Mahkamah Agung sebagai judex juris dan sekaligus lembaga peradilan tertinggi menilai penerapan hukum atas putusan judex facti.

"Sehingga ke depan peradilan TUN dapat menjadi pioneer bagi arah pembangunan hukum nasional," ungkap Dr. Yodi, hakim agung Kamar TUN MARI.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya