Berita

Palu Hakim/Net

Hukum

Era Baru Peyelesaian Sengketa OOD, Dari Peradilan Umum Ke PTUN

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 14:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terminologi perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (OOD) bagi Tata Usaha Negara (TUN) bukanlah hal yang baru. Istilah tersebut sudah tercantum dalam surat ederah Mahkamah Agung 1/1991 dalam rangka penjabaran Pasal 142 UU 5/1986.

Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (PMHP) bersumber dari dua hal, yaitu Keputusan TUN dan perbuatan faktual.

PMH dalam UU 5/1986 secara implisit sudah disebutkan dalam Pasal 53, Pasal 97 ayat 10, Pasal 117 ayat (2), Pasal 120, sedangkan secara eksplisit disebutkan dalam SEMA 1/1991, UU 30/2014, SEMA 4/2016 dan Perma 2/2019.


Menurut YM DR. Julius, ada perbedaan mendasar antara OOD di Peradilan Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara, OOD pada Peradilan TUN lebih pada control yuridis penggunaan kewenangan pejabat pemerintah yang definisinya diperluas sampai pada tindakan atau perbuatan faktual pemerintah.

Sementara OOD pada peradilan perdata lebih pada pemulihan ganti kerugian yang dialami oleh warga negara atas perbuatan dari pemerintah, tujuan utamanya ganti kerugian.

Diberlakukannya UU AP membawa konsekuensi terhadap yurisdiksi PTUN, tidak hanya memeriksa sengketa atas keputusan (beschikking) akan tetapi juga tindakan faktual. Gugatan terhadap tindakan pemerintah yang melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang sebelumnya diperiksa oleh peradilan umum, dengan berlakunya UU tersebut dilimpahkan ke PTUN.

Keberadaan Perma OOD hanya bersifat menegaskan pelimpahan wewenang yang telah diatur dalam UU. Dengan pelimpahan wewenang itu pemeriksaan sengketa atas tindakan administrasi pemerintahan, hukum acara yang diterapkan pun tunduk pada UU PTUN. Demikian pula, asas-asas yang melatarbelakangi hukum acaranya tunduk pada asas-asas yang berlaku pada PTUN.

Dalam rentang waktu yang tergolong masih baru dalam memeriksa sengketa OOD tentu tidak sedikit kendala sekaligus tantangan yang akan dihadapi oleh pengadilan, antara lain ganti rugi, eksekusi putusan.

Eksekusi putusan OOD dapat mengadopsi hukum acara yang berlaku di peradilan perdata sesuai kelaziman dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kejurusitaan, namun pada peradilan tun ekskusi itu lebih banyak dipengaruhi oleh budaya hukum atau terletak pada kultur hokum pihak yang diekskusi bukan pada masalah normanya.

Sedangkan hal-hal yang bersifat substantif diserahkan pada perkembangan yurisprudensi. PTUN dan PTTUN sebagai judex facti diharapkan dapat menginisiasi lahirnya kaidah hukum baru melalui putusannya, dan Mahkamah Agung sebagai judex juris dan sekaligus lembaga peradilan tertinggi menilai penerapan hukum atas putusan judex facti.

"Sehingga ke depan peradilan TUN dapat menjadi pioneer bagi arah pembangunan hukum nasional," ungkap Dr. Yodi, hakim agung Kamar TUN MARI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya