Berita

Foto:RMOL

Hukum

Hakim Tunggal: Imam Nahrawi Dijerat Dengan UU KPK Yang Lama

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 13:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dimentahkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Elfian.

Dalam gugatan tersebut, Imam melalui kuasa hukumnya menggugat mengenai legalitas tindakan KPK yang menahan Imam berdasarkan UU KPK yang baru yakni UU 19/2019. Dalam UU tersebut, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas.

Namun, Hakim Elfian menilai tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam dilakukan sebelum berlakunya UU KPK 19/2019 yakni pada 17 Oktober kemarin.


"Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya UU baru berarti tindakan tersebut adalah sah," kata Hakim Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan, Selasa (12/11).

Selain itu, Hakim Elfian juga menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah secara hukum lantaran pimpinan KPK saat ini masih aktif terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh Presiden walaupun sudah terpilih pimpinan KPK yang baru.

"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," tegas Hakim Elfian.

Sebelumnya, Hakim Elfian telah menilai seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Imam  Nahrawi. Hakim menilai status tersangka terhadap Imam telah sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya