Berita

Foto:RMOL

Hukum

Hakim Tunggal: Imam Nahrawi Dijerat Dengan UU KPK Yang Lama

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 13:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dimentahkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Elfian.

Dalam gugatan tersebut, Imam melalui kuasa hukumnya menggugat mengenai legalitas tindakan KPK yang menahan Imam berdasarkan UU KPK yang baru yakni UU 19/2019. Dalam UU tersebut, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas.

Namun, Hakim Elfian menilai tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam dilakukan sebelum berlakunya UU KPK 19/2019 yakni pada 17 Oktober kemarin.

"Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya UU baru berarti tindakan tersebut adalah sah," kata Hakim Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan, Selasa (12/11).

Selain itu, Hakim Elfian juga menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah secara hukum lantaran pimpinan KPK saat ini masih aktif terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh Presiden walaupun sudah terpilih pimpinan KPK yang baru.

"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," tegas Hakim Elfian.

Sebelumnya, Hakim Elfian telah menilai seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Imam  Nahrawi. Hakim menilai status tersangka terhadap Imam telah sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya