Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Gali Dugaan Korupsi Di Angkasa Pura, KPK Panggil Direktur PT Sarinah

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Pada hari ini, Senin (11/11), mereka memanggil Direktur Ritel PT Sarinah, Lies Permana Lestari sebagai saksi kasus tersangka Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) tahun 2019," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin (11/11).

Selain itu, penyidik juga memanggil dari unsur wiraswasta, Sujono sebagai saksi. Penyidik akan menggali pengetahuan keduanya dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidik telah memeriksa Manager of Engineering & Construction at PT Angkasa Pura Propertindo, Harno Hutama dan Direktur Utama (Dirut) PT Berlian Kreasi Aneka Teknik, Darmawan Harijanto.

Keduanya diperiksa penyidik KPK guna mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan pemberian dana oleh tersangka DMP sebagai Dirut PT Inti.

KPK telah menetapkan Darman sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propetindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Inti

KPK menduga Darman memerintahkan staf PT Inti, Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dengan tujuan agar dapat mengarahkan PT APP menunjuk langsung PT Inti sebagai penggarap proyek BHS dengan nilai proyek sebesar Rp 86 miliar.

Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT Inti terlalu mahal.

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Hal itu dilakukan agar DP segera cair, sehingga PT Inti bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya