Berita

Gus Nur dan pengacara hukumnya kesulitan mengajukan banding/RMOLJatim

Hukum

Upaya Banding Gus Nur Diadang Pengadilan

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 04:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Banding Gus Nur menghadapi jalan yang tidak mudah. Pasalnya, sejak amar putusannya dibacakan pada Kamis (24/10) lalu, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum juga memberikan salinan putusannya kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

"Sampai hari ini salinan putusannya belum kami terima mas," kata Muhammad Nur Rakhmad saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (9/11).

Diungkapkan Nur Rakhmad, padahal salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.


Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.

"Yang kami sesalkan, Panitera Pengganti tidak bisa memberikan alasan yang jelas, kenapa belum diberikan ke kami. Dia (Panitera Pengganti) hanya bilang belum bisa memberikan karena nunggu perintah atasan," pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya hukum banding ini dilakukan Gus Nur lantaran tidak puas dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sikap banding itu dilakukan Gus Nur karena menurutnya putusan majelis hakim dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, lantaran semua pembelaan yang diajukannya maupun tim penasehat hukum ditolak.

Dalam kasus ini, Gus Nur dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berisi ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati divonis bersalah, namun hakim menolak permintaan JPU pada Kejati Jatim yang meminta Gus Nur segera ditahan. Majelis hakim menilai, Gus Nur tidak bisa ditahan karena memang ancaman hukuman yang dijeratkan di bawah 5 tahun penjara.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya