Berita

Gus Nur dan pengacara hukumnya kesulitan mengajukan banding/RMOLJatim

Hukum

Upaya Banding Gus Nur Diadang Pengadilan

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 04:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Banding Gus Nur menghadapi jalan yang tidak mudah. Pasalnya, sejak amar putusannya dibacakan pada Kamis (24/10) lalu, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum juga memberikan salinan putusannya kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

"Sampai hari ini salinan putusannya belum kami terima mas," kata Muhammad Nur Rakhmad saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (9/11).

Diungkapkan Nur Rakhmad, padahal salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.


Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.

"Yang kami sesalkan, Panitera Pengganti tidak bisa memberikan alasan yang jelas, kenapa belum diberikan ke kami. Dia (Panitera Pengganti) hanya bilang belum bisa memberikan karena nunggu perintah atasan," pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya hukum banding ini dilakukan Gus Nur lantaran tidak puas dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sikap banding itu dilakukan Gus Nur karena menurutnya putusan majelis hakim dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, lantaran semua pembelaan yang diajukannya maupun tim penasehat hukum ditolak.

Dalam kasus ini, Gus Nur dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berisi ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati divonis bersalah, namun hakim menolak permintaan JPU pada Kejati Jatim yang meminta Gus Nur segera ditahan. Majelis hakim menilai, Gus Nur tidak bisa ditahan karena memang ancaman hukuman yang dijeratkan di bawah 5 tahun penjara.  

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya