Berita

Praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara/RMOL

Hukum

Serahkan Kesimpulan, Kuasa Hukum Berharap Praperadilan I Nyoman Dikabulkan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 23:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.

Harapan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nyoman usai menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan ke hakim tunggal, Krisnugroho. Dalam agenda sidang lanjutan ini, baik pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim.

"Dari kesimpulan itu memang kita tuangkan, kita pastikan permohonan dapat dikabulkan. Kita sama-sama melihat apakah akan dikabulkan, tetapi biarkan hakim yang menilai. Kita sudah sampaikan apa yang kita harapkan. Semoga hakim juga bisa objektif menilai kebenaran yang kita sampaikan di dalam persidangan ini," ucap kuasa hukum I Nyoman Dhamantara, Fikerman Sianturi di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11).


Fikerman menuturkan, isi kesimpulan tak beda jauh dengan apa yang disampaikan dalam tahap permohonan maupun keterangan ahli. Dia menegaskan, tetap berpegang teguh pada permohonan praperadilan yakni menggugurkan status tersangka Dhamantra dalam kasus pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah agenda kesimpulan, PN Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan Praperadilan pada Selasa (12/11).

"Sidang kita tunda dan berikutnya agenda keputusan (hari) Selasa tanggal 12 November," kata hakim tunggal Krisnugroho.

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni Asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberian suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Di mana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya