Berita

Praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara/RMOL

Hukum

Serahkan Kesimpulan, Kuasa Hukum Berharap Praperadilan I Nyoman Dikabulkan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 23:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.

Harapan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nyoman usai menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan ke hakim tunggal, Krisnugroho. Dalam agenda sidang lanjutan ini, baik pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim.

"Dari kesimpulan itu memang kita tuangkan, kita pastikan permohonan dapat dikabulkan. Kita sama-sama melihat apakah akan dikabulkan, tetapi biarkan hakim yang menilai. Kita sudah sampaikan apa yang kita harapkan. Semoga hakim juga bisa objektif menilai kebenaran yang kita sampaikan di dalam persidangan ini," ucap kuasa hukum I Nyoman Dhamantara, Fikerman Sianturi di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Fikerman menuturkan, isi kesimpulan tak beda jauh dengan apa yang disampaikan dalam tahap permohonan maupun keterangan ahli. Dia menegaskan, tetap berpegang teguh pada permohonan praperadilan yakni menggugurkan status tersangka Dhamantra dalam kasus pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah agenda kesimpulan, PN Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan Praperadilan pada Selasa (12/11).

"Sidang kita tunda dan berikutnya agenda keputusan (hari) Selasa tanggal 12 November," kata hakim tunggal Krisnugroho.

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni Asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberian suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Di mana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya