Berita

Praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara/RMOL

Hukum

Serahkan Kesimpulan, Kuasa Hukum Berharap Praperadilan I Nyoman Dikabulkan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 23:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.

Harapan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nyoman usai menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan ke hakim tunggal, Krisnugroho. Dalam agenda sidang lanjutan ini, baik pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim.

"Dari kesimpulan itu memang kita tuangkan, kita pastikan permohonan dapat dikabulkan. Kita sama-sama melihat apakah akan dikabulkan, tetapi biarkan hakim yang menilai. Kita sudah sampaikan apa yang kita harapkan. Semoga hakim juga bisa objektif menilai kebenaran yang kita sampaikan di dalam persidangan ini," ucap kuasa hukum I Nyoman Dhamantara, Fikerman Sianturi di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11).


Fikerman menuturkan, isi kesimpulan tak beda jauh dengan apa yang disampaikan dalam tahap permohonan maupun keterangan ahli. Dia menegaskan, tetap berpegang teguh pada permohonan praperadilan yakni menggugurkan status tersangka Dhamantra dalam kasus pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah agenda kesimpulan, PN Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan Praperadilan pada Selasa (12/11).

"Sidang kita tunda dan berikutnya agenda keputusan (hari) Selasa tanggal 12 November," kata hakim tunggal Krisnugroho.

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni Asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberian suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Di mana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya