Berita

Ari Yusuf (berjas) usai sidang disertasi/Net

Hukum

UU Korporasi Perlu Atur Tanggung Jawab Pidana Pemegang Saham

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali  tidak lepas dari peran korporasi.  Kejahatan yang dilakukan korporasi menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, kata praktisi hukum Ari Yusuf Amir juga menimbulkan kejahatan ekonomi dan perbankan, seperti  pencucian uang, memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan di bidang teknologi, hingga korupsi.

Menurutnya, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang.


“Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban,” ujarnya mengurai hasil disertasi usai sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11).

Disertasi pendiri Law Firm Ail Amir & Associates ini berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana”.

Dalam disertasi itu, Ari melihat bahwa pemegang saham itu penting diberikan tanggung jawab pidana.

Dia menguraikan bahwa UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam pasal 3 ayat (1), yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata “perseroan” dan kata “terbatas”.

 â€œPerseroan maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata terbatas bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” Ari menerangkan.

Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu, hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.

Namun , lanjut Ari dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional.

"Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya