Berita

Ari Yusuf (berjas) usai sidang disertasi/Net

Hukum

UU Korporasi Perlu Atur Tanggung Jawab Pidana Pemegang Saham

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Banyak kasus pidana di Indonesia yang seringkali  tidak lepas dari peran korporasi.  Kejahatan yang dilakukan korporasi menimbulkan sejumlah kerugian, seperti kerusakan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, kata praktisi hukum Ari Yusuf Amir juga menimbulkan kejahatan ekonomi dan perbankan, seperti  pencucian uang, memainkan harga barang secara tidak sah (price fixing), penipuan iklan (false advertising), kejahatan di bidang teknologi, hingga korupsi.

Menurutnya, modus kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terselubung, terorganisasi, dan berdasarkan suatu keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang.


“Karena itu sulit untuk menentukan siapa korban, siapa pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan hubungan kausalitas secara langsung antara perbuatan dengan timbulnya korban,” ujarnya mengurai hasil disertasi usai sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/11).

Disertasi pendiri Law Firm Ail Amir & Associates ini berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana”.

Dalam disertasi itu, Ari melihat bahwa pemegang saham itu penting diberikan tanggung jawab pidana.

Dia menguraikan bahwa UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam pasal 3 ayat (1), yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Pemahaman ini pada dasarnya mengacu pada pengertian perseroan terbatas yang terdiri dari kata “perseroan” dan kata “terbatas”.

 â€œPerseroan maknanya adalah (sero-sero atau saham) modal perusahaan terbagi atas sero-sero atau saham. Sementara itu, kata terbatas bermakna terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham,” Ari menerangkan.

Diungkapkan Ari, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia selama ini masih menganut doktrin societas delinquere non potest. Artinya korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Selain itu, hukum pidana nasional masih menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas.

Namun , lanjut Ari dalam pustaka hukum pidana modern, pelaku tindak pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik sebagaimana pelaku tindak pidana konvensional.

"Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan untuk lahirnya UU terkait korporasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya