Berita

Fahira Idris/RMOL

Hukum

Fahira Perkarakan Ade Armando Bukan Karena Anies, Tapi Demi Penegakan Hukum

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 11:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran mengunggah foto resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menjadi Joker. Kelakuan itu dikategorikan melanggar pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU ITE.

Dimana dalam pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik.

Demikian alasan anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi.


"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan, tapi siapapun gubernurnya saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," kata Fahira di sela-sela diperiksa sebagai saksi pelapor, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11).

Disamping hal itu, sebagai bagian dari anggota DPD/MPR, dia ingin memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan kepada siapapun.

Dengan dilaporkanya dosen UI Ade Armando ke polisi, dia berharap mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak takut malapor ke pihak berwajib jika menemukan persoalan hukum.

"Saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi, karena polisi sahabat kita, enggak perlu takut, enggak perlu ada yang katakan (yang ini) diproses (yang itu) tidak diproses," demikian Fahira, wakil ketua Badan Pengkajian MPR itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya