Berita

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan menambah beban masyarakat/Net

Politik

FBK: Tolak Kenaikan Iuran Dan Copot Direktur BPJS Kesehatan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus bermunculan di masyarakat. Sebab, kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini hanya akan menambah beban masyarakat.

Pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 75/2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Kenaikan tarif berkisar 65 persen hingga 116 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Salah satu pihak yang tegas menyatakan penolakan kenaikan iuran BPJS adalah Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung. Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah, bahkan dengan tegas mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Fahmi Idris sebagai Direktur BPJS Kesehatan.

Salah satu pihak yang tegas menyatakan penolakan kenaikan iuran BPJS adalah Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung. Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah, bahkan dengan tegas mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Fahmi Idris sebagai Direktur BPJS Kesehatan.

Hilman menilai, di tengah rendahnya daya beli dan pendapatan masyarakat, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi beban berat masyarakat Indonesia.

"Karena di tengah menurunnya daya beli masyarakat, maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan serta menurunnya kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai tidak tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah," papar Hilman, melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).

Terlebih lagi, lanjut Hilman, masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit.

Selain itu, masih kerap terlihat ada antrean panjang saat pasien akan berobat. Lalu pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya untuk membeli obat.

"Kemudian, provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB). Jadi pemerintah tidak layak iuran BPJS Kesehatan dinaikan," tegas Hilman.

"Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyampaikan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 28 triliun. Kita ketahui bersama sejak 2014 BPJS dijalankan, persoalan defisit selalu menghantui. Tambal sulam yang dilakukan pemerintah masih belum juga mampu menutupi defisit Anggaran BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun," imbuhnya.

Hilman menuturkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan per 31 Desember 2018, BPJS Kesehatan dari 2014 sampai 2018 terus mengalami defisit Anggaran.

Pada 2014 sebesar Rp 3,3 triliun, Rp 5 Triliun (2015), Rp 9,7 triliun (2016), Rp 9,8 triliun (2017), dan Rp 9,1 triliun (2018).

"FBK mendesak BPJS Kesehatan mempertimbangkan aspek ekonomi, keadilan, dan manfaat bagi peserta dan meningkatkan pelayanan ksehatan yang akan diterima oleh masyarakat. Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya