Berita

Politisi Gerindra Ahmad Dhani/Net

Nusantara

Banding Diterima, Ahmad Dhani Segera Keluar Penjara

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 20:38 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menerima upaya banding yang diajukan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani. Dhani saat itu terjerat kasus ujaran kebencian vlog idiot dan divonis 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dimuat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur,  menurunkan hukuman Dhani, dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan massa percobaan selama 6 bulan.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).


Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik" begitu bunyi putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," lanjutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Untung Widarto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan banding tersebut, meski sebelum berita ini diturunkan, Kantor Berita RMOLJatim sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Untung melalui pesan yang dikirim melalui WhatsApp.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Ahmad Dhani, Winarko,  mengaku belum mengetahui putusan banding tersebut.

"Belum tahu mas, besok saya akan cek dan akan laporkan ke pimpinan," ujar Winarko.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya