Berita

KPK dalami kasus suap di Pemkab Indramayu/Net

Hukum

Mulai Direktur Hingga Driver Digarap KPK Dalam Kasus Suap Bupati Indramayu

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setidaknya ada 9 orang saksi yang diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019 yang dilakukan oleh Bupati Indramayu nonaktif, Supendi (SP).

Sembilan orang saksi tersebut diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis (7/11). Mereka adalah Direktur BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto, Driver Sudirjo, PNS Sekda Kabupaten Indramayu Haidar Samsayail, Staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi, unsur swasta Masdi, CV Karya Bima Iin Dewi Kuraesin, PT SumBer Mega Utama Rudy Indra Prasetyo, CV Inka Abadi Sunarti dan PT Alfindo Wisata Mandir Noory Hidayat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SP terkait tidak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11).


Diketahui, Supendi telah ditetapkan sebagai tersangka. Disusul oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan dari unsur swasta Carsa AS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya