Berita

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Luhut Jelaskan Alasan Kenapa Kementerian LHK Dan PUPR Di Bawah Kendalinya

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 71/2019 mengenai pemindahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebelumnya berada di bawah Kemenko Perekonomian, kini menjadi "asuhan" Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan alasan Presiden Joko Widodo mengenai pemindahan kedua kementerian itu di bawah koordinasinya. Dia mengatakan, kedua kementerian itu berada di bawahnya untuk lebih fokus untuk eksekusi investasi.

"Jadi begini, nanti kita akan lihat bahwa Menko Perekonomian akan banyak menangani masalah-masalah makro policy, kami mungkin lebih banyak menangani masalah eksekusi dari makro policy sehingga ekonomi kita stabilitasnya ada di sini dan bagaimana mengenerate eskpor atau subtilasi yang impor atau attrack investment," ungkap Luhut di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Dia menambahkan dalam plaid plan investasi di Indonesia sudah cukup banyak, dalam list yang disusunnya terdapat 25 proyek yang bisa diselesaikan dalam lima tahun ke depan dengan nilai mencapai 70 sampai 80 miliar dolar AS.

Luhut juga membeberkan beberapa proyek dari 25 proyek yang dapat meningkatkan pendapatan negara.

"Macam-macam banyak sekali anu CPC itu lho 8 miliar dolar ini sekarang Morowali tambahan ini sekarang bisa 25 miliar dolar, banyak sekali, Freeport lagi berapa miliar dolar terus banyak sekali di energi juga banyak saya kira, bisa lebih 100 miliar dolar. Jadi kalau kita fokus di situ saja saya pikir Menteri Energi juga lihat kita sudah beres,” jelasnya.

Luhut menyesali banyaknya orang yang pesimis terhadap perkembangan investasi di Indonesia. Dia akan mengevaluasi setiap pekan proyek-proyek yang masih jalan di tempat.

"Selama lima tahun ini ada peoyek tiga tahun jalan di tempat sekarang enggak boleh. Sekarang saya lakukan rapat tasfor tiap bulan atau tiap minggu akan ada rapat mengevaluasi setiap proyek yang berkisar satu miiar ke atas, kenapa tidak jalan apa solusinya selalu begitu," ujarnya.

"Sehingga dengan begitu semua harus bisa schedule selesai kenapa orang apa di Morowali bangun smeleter 18 bulan, kenpa Freeport harus lima tahun, sekarang kita sudah tau jawabnnya, jadi tidak boleh terjadi lagi kedepan gitu," pungkas Luhut menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya