Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Bantu Polda Sultra Ungkap Kasus Desa Fiktif

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 14:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung membantu penanganan kasus pembentukan desa fiktif yang terjadi di Sulawesi Tenggara. Dalam hal ini, KPK membantu proses penyidikan yang dilakukan di Polda Sultra.

Diuraikan Jurubicara KPK Febri Diansyah, ada 34 desa yang bermasalah dalam kasus ini. Dengan rincian tiga desa fiktif dan sisanya menggunakan surat keputusan (SK) pembentukan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Motif kehadiran tiga desa bermasalah ini diduga kuat untuk mengeruk dana desa yang digelontorkan pemerintah.


“Pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (tanggal mundur),” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Gelar perkara sudah dilakukan KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan. Sementara KPK diminta untuk memfasilitasi pengambilan keterangan ahli hukum pidana.

"KPK memberikan dukungan dalam bentuk memfasilitasi keterangan ahli pidana yang kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama," ujarnya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya pemberantas korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri orang tertentu," pungkas Febri. (08sav)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya