Berita

KPPU Jakarta/Net

Bisnis

KPPU Tolak Permintaan Grab Ganti Anggota Majelis Sidang

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menampik permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan, terlapor yakni PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris meminta agar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Indonesia (KPPU) mengganti Guntur Saragih sebagai anggota majelis lantaran pernyataannya ke media yang dianggap melanggar kode etik.

Pernyataan Guntur yang disorot oleh Grab Indonesia tersebut adalah terkait penunjukkan kuasa hukum yang sama oleh terlapor 1 Grab Indonesia, dan terlapor 2 PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif sehingga semakin menguatkan dugaan pelanggaran.


Guntur sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa apa yang dia sampaikan bukan dalam ranah pemberitaan. Bahkan dia menegaskan tidak adanya perubahan komposisi majelis komisi.

"Saya dipastikan tetap menjadi anggota majelis komisi," ujar Guntur pada Senin lalu (4/11).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI bekerja sama dengan pengemudi alias driver yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk TPI dengan Grab. Grab sebagai penyedia aplikasi disebutkan telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI yang menyewa mobil dari TPI.

Dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat juga kembali mencuat setelah munculnya laporan yang dibuat mitra pengemudi Grab kepada pihak KPPU. Grab Indonesia dilaporkan telah bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi individu dengan mengubah skema kerja sama secara sepihak menyusul dibentuknya Sahabat Grab Club (SGC) yang mengubah skema jam operasional mitra pengemudi individu menjadi 24 jam dari semula hanya mulai dari jam 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Selain itu, pelapor juga menyebutkan tindakan manajemen Grab lainnya yang dinilainya tidak adil, antara lain dengan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga sangat merugikan pengemudi individu.

Kemudian, lanjutnya, praktik pemberian order prioritas yang dilakukan TPI juga masih terjadi, hanya dalam bentuk yang berbeda, yakni dimana fasilitas order prioritas diberikan bagi pengemudi Greenline, layanan taksi konvensional yang belum lama diluncurkan Grab, di sejumlah lokasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya