Berita

KPPU Jakarta/Net

Bisnis

KPPU Tolak Permintaan Grab Ganti Anggota Majelis Sidang

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menampik permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan, terlapor yakni PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris meminta agar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Indonesia (KPPU) mengganti Guntur Saragih sebagai anggota majelis lantaran pernyataannya ke media yang dianggap melanggar kode etik.

Pernyataan Guntur yang disorot oleh Grab Indonesia tersebut adalah terkait penunjukkan kuasa hukum yang sama oleh terlapor 1 Grab Indonesia, dan terlapor 2 PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif sehingga semakin menguatkan dugaan pelanggaran.

Guntur sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa apa yang dia sampaikan bukan dalam ranah pemberitaan. Bahkan dia menegaskan tidak adanya perubahan komposisi majelis komisi.

"Saya dipastikan tetap menjadi anggota majelis komisi," ujar Guntur pada Senin lalu (4/11).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI bekerja sama dengan pengemudi alias driver yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk TPI dengan Grab. Grab sebagai penyedia aplikasi disebutkan telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI yang menyewa mobil dari TPI.

Dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat juga kembali mencuat setelah munculnya laporan yang dibuat mitra pengemudi Grab kepada pihak KPPU. Grab Indonesia dilaporkan telah bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi individu dengan mengubah skema kerja sama secara sepihak menyusul dibentuknya Sahabat Grab Club (SGC) yang mengubah skema jam operasional mitra pengemudi individu menjadi 24 jam dari semula hanya mulai dari jam 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Selain itu, pelapor juga menyebutkan tindakan manajemen Grab lainnya yang dinilainya tidak adil, antara lain dengan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga sangat merugikan pengemudi individu.

Kemudian, lanjutnya, praktik pemberian order prioritas yang dilakukan TPI juga masih terjadi, hanya dalam bentuk yang berbeda, yakni dimana fasilitas order prioritas diberikan bagi pengemudi Greenline, layanan taksi konvensional yang belum lama diluncurkan Grab, di sejumlah lokasi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya