Berita

KPPU Jakarta/Net

Bisnis

KPPU Tolak Permintaan Grab Ganti Anggota Majelis Sidang

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menampik permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan, terlapor yakni PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris meminta agar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Indonesia (KPPU) mengganti Guntur Saragih sebagai anggota majelis lantaran pernyataannya ke media yang dianggap melanggar kode etik.

Pernyataan Guntur yang disorot oleh Grab Indonesia tersebut adalah terkait penunjukkan kuasa hukum yang sama oleh terlapor 1 Grab Indonesia, dan terlapor 2 PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif sehingga semakin menguatkan dugaan pelanggaran.


Guntur sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa apa yang dia sampaikan bukan dalam ranah pemberitaan. Bahkan dia menegaskan tidak adanya perubahan komposisi majelis komisi.

"Saya dipastikan tetap menjadi anggota majelis komisi," ujar Guntur pada Senin lalu (4/11).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI bekerja sama dengan pengemudi alias driver yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk TPI dengan Grab. Grab sebagai penyedia aplikasi disebutkan telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI yang menyewa mobil dari TPI.

Dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat juga kembali mencuat setelah munculnya laporan yang dibuat mitra pengemudi Grab kepada pihak KPPU. Grab Indonesia dilaporkan telah bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi individu dengan mengubah skema kerja sama secara sepihak menyusul dibentuknya Sahabat Grab Club (SGC) yang mengubah skema jam operasional mitra pengemudi individu menjadi 24 jam dari semula hanya mulai dari jam 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Selain itu, pelapor juga menyebutkan tindakan manajemen Grab lainnya yang dinilainya tidak adil, antara lain dengan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga sangat merugikan pengemudi individu.

Kemudian, lanjutnya, praktik pemberian order prioritas yang dilakukan TPI juga masih terjadi, hanya dalam bentuk yang berbeda, yakni dimana fasilitas order prioritas diberikan bagi pengemudi Greenline, layanan taksi konvensional yang belum lama diluncurkan Grab, di sejumlah lokasi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya