Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Selama Punya Kapabilitas Dan Profesional, Anggota Polri Berhak Duduki Jabatan Publik

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 04:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setiap warga negara berhak menduduki jabatan publik, termasuk dari Polri, sepanjang sesuai dan tidak menabrak UU yang berlaku.

Begitu pandangan yang disampaikan oleh pakar komunikasi politik Emrus Sihombing terkait beberapa pejabat Polri menduduki jabatan sipil.

“Jabatan publik itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Terlebih mereka memiliki kapabilitas, profesionalitas dan terutama berintegritas,” kata Emrus kepada wartawan, Selasa (5/11).


Menurut Emrus, jika ada anggapan bahwa banyaknya Perwira Tinggi (Pati) Polri menduduki jabatan sipil maka akan mempengaruhi independensi institusi Polri hal tersebut dinilai keliru. Pasalnya, kata Emrus, pandangan itu belum paripurna, yaitu hanya melihat dari aspek jumlah saja.

“Justru yang sangat penting dan urgen kita berbincangkan dari aspek kapabilitas,  profesionalitas, integritas dan aseptabilitas setiap calon dan yang sudah menjadi pejabat publik dari manapun latarbelakangnya, tak terkecuali dari polisi. Ini jauh lebih produktif,” pungkas Emrus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya