Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Persidangan Tanggapan Praperadilan, KPK Beberkan Sumber Uang Rp 26,5 Miliar Imam Nahrawi

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 23:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang senilai Rp 26,5 miliar yang diduga diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

KPK membeberkan sumber aliran dana yang diterima Imam Nahrawi saat persidangan tanggapan KPK atas Praperadilan yang dilakukan Imam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa Termohon (KPK) memperoleh sejumlah data dan informasi yang dapat menerangkan adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada Saudara Imam Nahrawi (pemohon) selaku Menpora," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).


Tim Biro Hukum menyebut, Imam menerima uang tersebut melalui perantara yakni asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan melalui orang lain.

Pada 2018, Imam menerima uang dari Ulum senilai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy untuk pengurusan tiga proposal dana hibah selama 2018.

Pada akhir 2017, Imam menerima uang sebesar Rp 409 juta dari Mulyana, Chandra Bhakti dan Supriyono sebagai uang bayaran selalu Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Uang bayaran atau honor tersebut dinilai melebihi kewajaran. Selain itu, Imam juga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Rp 1 miliar yang diambil oleh Ulum di rumah mantan atlet bulu tangkis, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima.

Pada 6 Agustus 2015, Imam menerima uang melalui Ulum sebesar Rp 300 juta dari Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam. Uang tersebut digunakan Imam untuk acara muktamar oraganisasi keagamaan.

Sedangkan melalui orang lain, Imam menerima uang senilai Rp 7 miliar dari Ending pada November 2018. Uang tersebut diberikan melalui Lina Nurhasanah. KPK menduga uang ini dipakai untuk penanganan perkara adik Imam, Syamsul Arifin di salah satu aparat penegak hukum.

Pada 12 Januari 2017, Imam menerima uang sebesar Rp 800 juta melalui Taufik Hidayat untuk pengurusan perkara adiknya, Syamsul Arifin.

Pada 2016, Imam menerima uang senilai Rp 2 miliar melalui PNS Kemenpora yang disetorkan ke kas negara lewat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagian pengganti kerugian negara.

Masih di bulan yang sama, Imam menerima uang senilai Rp 2 miliar melalui Reiki Mamesah. Uang tersebut diberikan agar memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya