Berita

Kawasan Berikat Nusantara/Net

Hukum

Surat Kemenko Polhukam Jadi Pintu Masuk KPK Garap Dugaan Korupsi Di KBN

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Beredarnya surat yang mirip logo Kemenko Polhukam dan ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara mengindikasikan ada peran Direktur PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba dalam menghalangi investasi pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta.

Lampiran yang tertulis dalam surat tersebut adalah permohonan perlindungan dan kepastian hukum proyek non APBN/APBD di bidang kepelabuhan. Surat tersebut bernomor B. 2238/HK.00.01/10/2019 dan ditandatangani atas nama Deputi Bidkor Hukum dan HAM Dr. Fadil Zumhana. Dan ada enam poin yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2019.

Surat ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mensesneg, Ketua Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Inspektur Kemenko Polhukam dan Direktur Utama. PT. Karya Cipta Nusantara.


Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil atau menjemput Sattar Taba. Pasalnya, dugaan korupsi di PT. KBN sudah lama dilaporkan oleh KBNU Jakarta Utara kepada KPK.
 
"Saat ini rakyat sangat kecewa dengan KPK, ada dugaan korupsi di depan mata tapi para komisioner KPK pura-pura tidak tahu dan seperti ketakutan dengan KBN," ujar Adri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).
 
Masih dalam keterangan yang diterima redaksi, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, jika benar surat tersebut berasal dari Kemenko Polhukam ada beberapa hal yang substansial.
 
Pertama, surat tersebut mengindikasikan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 2226 K/PDT/2019 yang membatalkan seluruh putusan tingkat pertama dan banding, sehingga dengan demikian perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana disebutkan dalam surat yang mirip logo Kemenko Polhukam tersebut.
 
Kedua, yang menarik adalah perihal surat tentang permintaan perlindungan hukum oleh pihak PT. KCN, berarti menunjukkan ada ketakutan dari pihak PT. KCN.

"Pertanyaannya, mengapa PT. KCN merasa perlu meminta perlindungan hukum. Jangan-jangan ada tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu. Atau PT. KCN hanya ingin ada kepastian hukum. Jika sudah ada putusan hukum yang final dan mengikat mengapa harus ketakutan jika tidak ada tekanan," kata Karyono menanyakan.
 
Dia mengungkapkan, jika benar sudah ada putusan MA yang memenangkan PT. KCN dan menolak gugatan tingkat kasasi PT. KBN dan membatalkan seluruh hasil putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua, maka semestinya menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus korupsi Direktur Utama PT. KBN Sattar Taba.

"Karena kasusnya dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke KPK dan telah menjadi sorotan publik hingga saat ini," ujar Karyono.
 
Hingga saat ini, pihak Kemenko Polhukam belum memberikan jawaban pasti perihal surat yang mirip logo Kemenko Polhukam tersebut. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya