Berita

Ahmad Syaikhu/Net

Politik

Santunan Korban Lion Air JT 610 Belum Beres, Ahmad Syaikhu Desak Permenhub 77/2011 Direvisi

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 12:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018 belum semuanya mendapatkan santunan.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011.

Tragedi yang menewaskan 189 penumpang termasuk awak pesawat itu terjadi pada tahun lalu. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menerbitkan laporan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi. Namun, di sisi lain, hingga kini masalah kompensasi pihak Lion Air terhadap para ahli waris korban belum juga diberikan.


Salah satu penyebabnya diduga karena Permenhub 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara yang yang tidak memberikan batas waktu kepada pihak pengangkut.

"Ada celah dalam Permenhub 77/2011 karena tidak adanya tenggat waktu atau batas akhir kepada pihak maskapai untuk memberikan santunan kepada Ahli Waris," anggota Komisi V itu, Selasa (5/11).

Untuk itu, Syaikhu mendesak pemerintah untuk merevisi Permenhub tersebut. Dia mengusulkan agar ada klausul memberikan batas waktu selama tiga bulan dan menetapkan sanksi keterlambatan kepada pihak pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara. Diharapkan revisi tersebut dapat menyelesaikan kewajiban pihak pengangkut sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.

"Saya melihat revisi ini sudah mendesak. Harus ada batas waktu paling lambat tiga bulan agar ke depan masalah ini tidak terulang," tegas Cawagub DKI Jakarta itu.

Revisi ini perlu, menurut Syaikhu, karena isi Permenhub sudah cukup bagus. Dalam Pasal 2 misalnya, disebutkan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.

Sementara Pasal 3 Huruf a menyatakan: Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Pihak Lion Air sendiri telah menyanggupi untuk memberikan kompensasi sebesar Rp.1.300.000.000,- dan hingga saat ini telah diberikan kepada 75 keluarga ahli waris dari total dari 189 korban tewas pesawat tersebut. Sedangkan pihak Boeing sendiri memberikan ganti rugi yang bersifat sukarela, yaitu sekitar Rp.1.600.000.000,-  dan sampai saat ini baru 25 keluarga yang menerima kompensasi tersebut, dan 40 keluarga lainnya dalam proses pembayaran.

Selain soal tidak ada batasan waktu, belum selesainya kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air kepada pihak keluarga juga disebabkan adanya beberapa keluarga ahli waris yang menolak untuk menandatangani dokumen Release and Discharge. Dokumen tersebut mewajibkan keluarga ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diatur mengenai kewajiban ahli waris mengenai hal ini.

Sebaliknya Permenhub 77/2011, pasal 23 menyatakan: Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah NKRI atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, para ahli waris diberi kebebasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menuntut ke pengadilan apabila ganti rugi tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Selain masalah tersebut, belum diaturnya batas waktu dan tidak adanya sanksi keterlambatan bagi penyelesaian kompensasi ini menyebabkan lambatnya pemberian kompensasi tersebut.

Di luar soal batas waktu, Syaikhu melihat ada tiga hal lain yang mendesak dilakukan pihak-pihak terkait agar masalah ini tuntas. Pertama, mendesak pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara untuk memberikan peringatan kepada pihak Lion Air untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa meminta syarat apapun kepada ahli waris.

Kedua, mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melanjutkan pelarangan terbang pesawat Boeing 737 MAX sampai semua  rekomendasi dari KNKT telah dijalankan dan seluruh kompensasi diberikan kepada ahli waris. Ketiga, mendesak Lion Air agar aktif melayani keluarga ahli waris dengan cara membantu mendaftarkannya kepada Boeing agar segera mendapatkan juga kompensasi.

"Kita berharap semua pihak beritikad baik agar hak-hak para ahli waris terpenuhi," demikian Ahmad Syaikhu yang merupakan Legislator dari Dapil 7 Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya