Berita

Sosiolog Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola/Net

Politik

Soal Cadar Dan Celana Cingkrang, Menag Langgar Hak Sipil

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Imbauan Menteri Agama RI Fachrul Razi bagi ASN di lingkungan Kemendag untuk tidak menggunakan cadar dan celana cingkrang dianggap telah melanggar hak warga sipil.

Menurut Sosiolog dari Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola, Menag seharusnya tak membuat kebijakan ngawur yang berdampak pada kemarahan umat Islam di Indonesia, bahkan dunia.

“Itu melanggar (hak) sipil,” ungkap Tamrin di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Senin (4/11).


Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan kerangka pemikiran paham sekuler yang menyatakan agama dan negara harus dipisah. Namun di Indonesia, sejak zaman kerajaan, agama dan negara selalu menyatu.

“Kita dari dulu agama selalu menyatu. Dulu agama selalu dipakai di kerajaan, ada petugas agama khusus di kerajaan, ada tempat orang-orang di Jogja, Kauman, yang khusus mengurus masjid,” terangnya.

“Itu biasa ada imam keraton, jadi agama dan negara itu saling masuk. Itu pengalaman khas Indonesia. Bukan saling pisah begitu,” tambahnya.

Jika pelarangan tersebut untuk menghindari kontaminasi kelompok ekstrem atau radikal, seharusnya pemerintah atau Kementerian Agama mampu menghadapinya. Bukan membuat kebijakan yang melanggar hak sipil.

“Nah kalau menghadapi kelompok-kelompok ekstrem itu hadapi saja langsung. Lakukan pelanggaran hukum langsung tindak. Nggak usah ngatur-ngatur pakaian dan celana orang,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya