Berita

Foto:Net

Bisnis

Impor Kapal Bekas Anomali Visi Poros Maritim Jokowi

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 14:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76/2019 tentang Perubahan Atas Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru menjadi polemik dunia kemaritiman.

Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menilai Permendag tersebut sebagai kebijakan yang bisa mematikan industri galangan kapal nasional.

Sekjen Iperindo Askan Naim mengkritisi kebijakan pemerintah itu karena tidak sesuai dengan komitmen membangun industri maritim nasional yang berdaya saing.


"Adanya Permen baru itu menimbulkan polemik di bidang industri kapal, seolah pemerintah membuat kegalauan dalam membangun industri maritim," kata Askan, Senin (4/11).

Pasalnya di sisi lain pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berupaya untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo berulang kali kepada Kementerian Perindustrian.

"TKDN berharap dapat memaksimalkan potensi dalam negeri, namun di sisi lain Kementerian Perdagangan malah membuka kran impor kapal di atas 30 tahun," lanjut Askan.

Hal tersebut, sambungnya, seoalah menjadikan Indonesia tempat pembuangan kapal besi tua yang kemudian boleh berjalan di laut Indonesia.

Kapal yang usianya di atas 30 tahun dalam ketentuan teknis sudah masuk masa spesial survei, artinya seluruh elemen kapal perlu diperiksa ulang karena sudah melewati masa kemampuan teknis.
 
"Selain itu perlu dicermati juga beberapa kecelakaan kapal yang kerap terjadi. Silakan dilakukan investigasi dari KNKT berapa usia kapal tersebut. Jangan sampai hanya mengedepankan kepentingan bisnis lalu keselamatan diabaikan," tegas Askan.

Dia mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali regulasi tersebut. Jangan sampai para pelaku usaha galangan kapal dalam negeri mati pelan-pelan di tengah besarnya potensi bisnis maritim nasional.

Selain itu, Askan juga melihat adanya anomali dari tubuh pemerintah yakni keluarnya Permen tersebut dengan pernyataan Presiden pada saat mengumandangkan visi Poros Maritim Dunia.

"Kok bisa di akhir masa jabatan tahu-tahu ada Permen mengenai impor kapal dan kemudian Presiden di masa pelantikannya pada tahun 2014  menyampaikan akan konsen terhadap pembangunan Poros Maritim Dunia dengan membangun industri maritim yang unggul," tegasnya lagi.

"Ini menjadi teguran keras bagi pemerintah dari pelaku usaha galangan kapal. Kita ini negara yang memiliki potensi kemaritiman yang sangat besar jangan sampai pemerintah hanya melihat dari satu sisi selaku pemangku kebijakan," pungkas Askan menambahkan seperti dalam keterangannya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya