Berita

Pelabuhan Marunda/Net

Hukum

Sinergi Kawal BUMN: KBN Berjuang Selamatkan Aset Negara

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 13:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sinergi Kawal BUMN ikut mengawal sengketa lahan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Peneliti Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan mengatakan, KBN mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp 1,82 triliun antara KBN dengan KCN. Nilai kerugian ini sebagaimana audit yang dilakukan tahun 2017.

Kerugian kedua yang dialami KBN adalah potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp 50 triliun akibat perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan sepihak oleh KCN.


"Sejak tahun 2015 hingga 2018 PT KCN tak melakukan RUPS dan melaporkan keuangan perusahaan. Ini menjelaskan ada masalah manajemen perusahaan," ujar Willy, Senin (4/11).

Soal nilai dividen yang diterima KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai Rp 3,1 miliar. Sejak 2015-2018, KCN tidak melakukan setoran dividen kepada KBN yang menjadi kewajiban kepada pemegang saham.

"Nilai Rp 3,1 miliar itu kecil sekali dibandingkan dengan keuntungan yang didapat PT. KCN atas pemanfaatan lahan pelabuhan Marunda sejak 2004 (Pier 1, Pier 2 dan Pier 3)," sebut Willy.

Terkait wacana KBN menghambat investasi tol laut, Sinergi Kawal BUMN menilai opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kondisi yang sebenarnya adalah KBN berjuang meyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan.

Upaya itu dilakukan dengan gugatan yang diajukan KBN untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh KCN.

Sinergi Kawal BUMN berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden No. 11/1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III.

"Kami menyambut baik segala upaya untuk meningkatkan investasi sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo, namun harus dilakukan secara benar dan tidak merugikan negara apalagi harus kehilangan lahan seluas kurang lebih 200 hektar milik negara," tutup Willy.

Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebelumnya dengan tegas membantah tuduhan PT KBN yang menuding telah melakukan perampasan aset negara.

"Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat tidak masuk logika, jika konsesi dituding akan menjadi sebuah perampasan aset negara," kata kuasa hukum KCN, Juniver Girsang beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda lahir dari Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan, bukan KBN.

Pelabuhan Marunda nantinya berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun. Hal itu disebutnya bisa membentengi dari pihak swasta.

"PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004," imbuh Juniver Girsang.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya