Berita

Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tamagola/Net

Politik

Larangan Cadar Seperti Meniru Kebijakan Sekuler Perancis

MINGGU, 03 NOVEMBER 2019 | 20:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelarangan cadar dan celana cingkrang di kalangan instansi pemerintahan atau ASN oleh Menteri Agama merupakan bagian dari sekulerisme barat. Larangan itu seperti meniru kebijakan negara sekuler, Perancis.

Begitu kata sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tamagola usai menjadi pembicara di acara “Tantangan Intoleransi dan Kebebasan Sipil Serta Modal Kerja Pada Pemerintahan Periode Kedua Jokowi” di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Minggu (3/11).

Di Perancis, lanjut Tamrin, negara dan agama harus dipisah. Perancis sebagai sebuah negara secara tegas melarang membawa simbol agama dalam pemerintahan atau ruang kenegaraan.


“Karena Perancis punya pengalaman yang pahit dengan agama di masa lampau. Sehingga sekularisasi itu muncul di Perancis. Maka dari itu, Perancis menetapkan dengan tegas batas antara agama dan negara tidak boleh campur baur,” jelasnya.

“Jadi orang pergi sekolah tidak boleh pakai pakaian-pakaian agama. Cadar atau jilbab. Nah itu frame barat. Tapi frame barat itu akibat pengalaman yang pahit dari Perancis dari agama yang dulu,” tambahnya.

Kemudian di Indonesia, tidak ada latar belakang yang menyakitkan seperti yang dialami Perancis. Hanya belakangan muncul kelompok ekstremis dari Timur Tengah, padahal sebelumnya toleransi antar umat beragama di Indonesia sangat bagus dan menjadi contoh negara lain.

“Orang indonesia tidak terbiasa memisahkan antara ruang agama dengan negara. Malah minta negara mengurus urusan agama yang kalau pakai aliran sekuler barat itu nggak boleh,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut menandakan Menag tengah menganut aliran sekuler barat dan bukan aturan yang tumbuh dari pengalaman bangsa Indonesia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya