Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Empat Tersangka Penyuap Bupati Bengkayang Ke Jaksa Penuntut Umum

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 23:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap empat tersangka kasus dugaan penyuap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (1/11).

Keempat tersangka yang dimaksud ialah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, dan Bun Si Fat. Keempatnya merupakan tersangka dari unsur swasta.

"Jadi penyidikan untuk empat orang ini sudah selesai tadi penyidik sudah menyerahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Penuntut Umum," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/11) malam.


Nantinya kata Febri, keempat tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pontianak. Selain itu, dari keempat tersebut penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 100 orang saksi.

"Selama penyidik ini ada sekitar 100 saksi yang kami periksa baik di Jakarta ataupun di Pontianak," kata Febri.

Saksi yang telah diperiksa dari berbagai unsur, diantaranya Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, Wiraswasta dan Ibu Rumah Tangga.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius Turut dan lima orang dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Kelima tersangka dari unsur swasta diduga kuat memberikan suap terhadap Suryadman karena telah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR senilai Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan senilai Rp 6 miliar.

Suap tersebut diberikan kelima tersangka dari unsur swasta sebagai setoran awal dengan rincian Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya