Berita

Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Profesor Farid Wajdi/RMOL

Politik

Soal Cadar Dan Celana Cingkrang, Guru Besar UIN Banda Aceh: Menag Hanya Cari Sensasi

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 14:25 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Kecaman terhadap pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi soal pemakaian niqab atau cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan kian meluas.

Setelah elemen masyarakat di ibukota menganggap Fachrul Razi membuat gaduh, kini kecaman serupa juga disuarakan akademisi di Aceh. Salah satunya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Profesor Farid Wajdi.

Farid Wajdi menilai pernyataan Fachrul Razi tanpa dasar dan terkesan mencari sensasi. Karena, tak ada aturan yang melarang orang untuk memakai cadar dan celana cingkrang di depan umun dan instansi pemerintahan.


“Jika Pak Menteri (Fachrul Razi) menganggap orang yang pakai cadar itu penganut paham radikal, banyak sekali para teroris yang memakai celana jeans. Jadi itu tak ada korelasinya dengan pakaian,” ungkap Farid kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Jumat (1/11).

Menurut Farid, jika Menag Fachrul Razi  memberlakukan larangan tersebut justru telah melanggar hak asasi manusia, sebagaiman telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 45 yang menyebutkan bahwa Negara akan menjamin kebebasan rakyat Indonesia dalam beragama dan beribadah.

“Sebagai menteri masa nggak ngerti undang-undang. Makanya, sebelum bicara dikaji dulu, dibicarakan dulu secara internal. Jangan ambil start malah menjadi blunder dan membuat gaduh. Belum apa-apa sudah buat gaduh,” sindir mantan Rektor UIN Ar-Raniry itu.  

Sepengetahuan Farid, kata radikal itu identik dengan ilmu filsafat atau ilmu kelas tinggi. Arti radikal adalah sampai ke akar-akarnya atau bersifat universal, yang berarti seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya.

“Jadi, kalau Islam radikal itu sangat indentik dengan Aceh yang berislam secara kaffah. Maka, sebaiknya Pak Menteri menahan dulu mengeluarkan pernyataan yang bisa memecah belah bangsa, di saat bangsa ini sedang diuji dengan berbagai macam tantangan disintregasi,” harapnya.

Menurut Farid Wajdi, kalaupun Menag ingin menerapakan larangan tersebut maka terlebih dahulu harus dibuatkan aturan secara jelas, berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan MUI selaku otoritas mengatur orang Islam dalam beribadah.  

“Seorang menteri harus arif, yang arifnya bagaimana? Buat edaran yang berdasarkan kajian, dan edaran itu disampaikan secara persuasif dulu. Alasan-alasan itu harus diterima akal sehat dalam kondisi sosial kita, diterima oleh mayoritas,” imbuhnya.

Dia juga mengharapkan Fachrul Razi jangan hanya mengatur masalah cadar dan celana cingkrang yang sangat sepele. Masih banyak pekerjaan besar yang harus segera diselesakan. Terutama masalah antrean jemaah haji Indonesia yang mencapai 20 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya