Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Tahan Direktur PT MBA Makmur Untuk 20 Hari Ke Depan

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan selama 20 hari pertama atas kasus suap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

Penahanan 20 hari pertama dilakukan sejak Kamis kemarin (31/10) hingga Selasa mendatang (19/11) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan)," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11).


Penahanan baru dilakukan sejak ditetapkan tersangka pada Kamis lalu (16/5).

Selain Makmur, KPK sebelumnya telah memproses dua orang terdakwa lainnya yang telah berjalan perkaranya di pengadilan. Kedua orang tersebut ialah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkali tahun 2013-2015, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar.

Dalam perkara ini, Makmur diduga kuat telah berupaya untuk mempengaruhi dan mengurus anggaran serta proyek peningkatan beberapa jalan poros di Bengkalis pada 2012. Salah satunya, Makmur memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bengkalis saat itu.

Adapun uang yang diberikan Makmur sebesar Rp 1,3 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan Makmur dalam dua kali penyerahan. Pertama sebesar Rp 300 juta, kedua sebesar Rp 1 milliar. Diduga uang itu diberikan untuk mendapatkan proyek pengembangan jalan tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya