Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Tahan Direktur PT MBA Makmur Untuk 20 Hari Ke Depan

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 12:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan selama 20 hari pertama atas kasus suap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

Penahanan 20 hari pertama dilakukan sejak Kamis kemarin (31/10) hingga Selasa mendatang (19/11) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan)," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11).


Penahanan baru dilakukan sejak ditetapkan tersangka pada Kamis lalu (16/5).

Selain Makmur, KPK sebelumnya telah memproses dua orang terdakwa lainnya yang telah berjalan perkaranya di pengadilan. Kedua orang tersebut ialah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkali tahun 2013-2015, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar.

Dalam perkara ini, Makmur diduga kuat telah berupaya untuk mempengaruhi dan mengurus anggaran serta proyek peningkatan beberapa jalan poros di Bengkalis pada 2012. Salah satunya, Makmur memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bengkalis saat itu.

Adapun uang yang diberikan Makmur sebesar Rp 1,3 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan Makmur dalam dua kali penyerahan. Pertama sebesar Rp 300 juta, kedua sebesar Rp 1 milliar. Diduga uang itu diberikan untuk mendapatkan proyek pengembangan jalan tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya