Berita

Menag, Fachrul Razi/Net

Politik

Jubir PA 212: Menag Langgar HAM Kalau Benar-Benar Larang Pemakaian Cadar

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan dikritisi oleh Jurubicara PA 212, Novel Bamukmin.

Menurutnya, wacana yang dilontarkan Kemenag salah kaprah jika benar-benar diterapkan.

"Melarang pemakaian cadar itu adalah tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI," kata Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/10).


Bahkan Novel yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini berpandangan larangan penggunaan cadar bisa dipidana.

"Niqab atau cadar itu bagian dari ajaran Islam walau terjadi perbedaan pendapat, namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama dan ini diduga bentuk pelecehan agama Pasal 156a KUHP," tegasnya.

"Kalau sampai wacana itu direalisasikan oleh menag maka jangan segan-segan para muslimah untuk melaporkan Menag ini ke Kepolisian setempat ," tandasnya.

Baru-baru ini, Menag Fachrul Razi membantah jika dirinya melarang penggunaan cadar. Dia berkilah hanya mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan cadar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya enggak berhak dong, masa Menag mengeluarkan larangan? Enggak ada. Kita merekomendasi. Kan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan penggunaan cadar. Tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," papar Fachrul di Istana Kepresidenan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya