Berita

Kabinet Indonesia Maju/Net

Politik

Perpres Tugas Kementerian Diteken, Tak Ada Hak Veto Untuk Menko

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 17:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 67/2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, Menteri Koordinator memiliki hak untuk mengoordinasi menteri di bawahnya. Namun tak dijelaskan soal hak veto Menko yang sebelumnya menjadi perdebatan.

Seperti halnya Menko Polhukam yang mengoordinasikan beberapa kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Instansi lain yang dianggap perlu.


“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres dilansir Setkab, Kamis (31/10).

Pun demikian dengan Menko Perekonomian, Menko PMK, dan Menko Kemaritiman dan Investasi yang hanya disebutkan mengoordinasi, bukan memveto.

Di sisi lain, Perpres yang ditandatangani Presiden pada (23/10) itu juga menyebutkan presiden bisa mengangkat seorang wakil menteri jika dibutuhkan.

“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Menteri, Menko, dan Kepala Lembaga juga dapat mengangkat paling banyak lima orang Staf Khusus. Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17.

Keluarnya Perpres ini sekaligus menjelaskan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang sebelumnya menyebut soal hak veto yang bisa dikeluarkan Menko.

"Nah, sekarang Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia bertindak sendiri, apalagi kalau sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kementerian lain yang sejajar," ungkap Mahfud beberapa waktu lalu.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya