Berita

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan saat jalani sidang perdana kasus TPPU di pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Didakwa Rugikan Negara Rp 94,2 M, Wawan Cuci Uangnya Hingga Ke Rano Karno

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 94,2 miliar.

Wawan yang juga Komisaris Utama PT Balisific Pragama ini terlibat di dua kasus besar yaitu korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.

Jaksa KPK Budi Nugraha yang membacakan surat dakwaan Wawan, dia diduga merugikan uang negara Rp 79,7 miliar pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Rp 14,5 miliar pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.


"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Budi KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Jaksa menilai Adik Kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, dugaan korupsi itu disebut telah menguntungkan Wawan dan pihak lain termasuk korporasi.

Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten, Wawan disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp 7,9 miliar dengan rincian; Ratu Atut, Rp 3,859 miliar, Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23.396.358.223,85 (miliar), Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta, dan Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta.

Kemudian, Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta, Jana Sunawati, Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta, Tatan Supardi, Rp 63 juta, Abdul Rohman, Rp 60 juta, Ferga Andriyana, Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta, Suherman, Rp 15,5 juta, Aris Budiman, Rp 1,5 juta, dan Sobran, Rp 1 juta.

Kemudian, uang Rp 1.659.500.000 (miliar), untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Adapun, keuntungan uang yang didapat Wawan dan pihak lain dalam kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan diantara rinciannya; Wawan, Rp 7.941.630.033 (miliar), Mamak Jamakasari selaku PPK, Rp 37,5 juta, Yuni Astuti, Rp 5.063.242.496 (miliar), Mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang Rp 1.176.500.000 (miliar), Agus Marwan, Rp 206.932.471 (juta) dan Dadang Prijatna, Rp 103.500.000 (juta).

Sehingga total kerugian negara secara keseluruhan dari dua kasus pengadaan alat kesehatan yang dikorupsi oleh Suami Walikota Tangerang Selatan ini sebesar Rp 94.2 miliar.

Jaksa Asri menyatakan, Wawan diduga melakukan perbuatannya pada kasus alat kedokteran di Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah.

Sedangkan, dalam dugaan korupsi alkes di Tangerang Selatan, Wawan disebut melakukannya bersama dengan staf Wawan bernama Dadang Prijatna, Mamak Jamaksari, Dadang dan Yuni.

Akibatnya ulahnya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya