Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Skandal Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Agent Hilton Bandung dan Pejabat Kemenkumham

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 10:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus penyalahgunaan izin keluar Lapas oleh terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang saksi akan jalani pemeriksaan KPK hari ini.

Saksi pertama adalah Executive Louge Agent Hilton Bandung, Rizka Putri. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (TCW)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10).


Kedua, Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Kemenkumham, Hari Purwanto turut diperiksa sebagai saksi pada kasus ini. Hanya saja, ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahdian Azhar)," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.

Dari lima tersangka di antaranya dua Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang diduga menjadi pihak penerima.

Sedangkan, Napi kasus korupsi Wawan, mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar selaku diduga pihak pemberi.

Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko menerima suap berupa uang dan mobil mewah. Wahid saat ini masih menjalani vonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya