Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Skandal Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Agent Hilton Bandung dan Pejabat Kemenkumham

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 10:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus penyalahgunaan izin keluar Lapas oleh terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang saksi akan jalani pemeriksaan KPK hari ini.

Saksi pertama adalah Executive Louge Agent Hilton Bandung, Rizka Putri. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (TCW)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10).


Kedua, Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Kemenkumham, Hari Purwanto turut diperiksa sebagai saksi pada kasus ini. Hanya saja, ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahdian Azhar)," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.

Dari lima tersangka di antaranya dua Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang diduga menjadi pihak penerima.

Sedangkan, Napi kasus korupsi Wawan, mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar selaku diduga pihak pemberi.

Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko menerima suap berupa uang dan mobil mewah. Wahid saat ini masih menjalani vonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya