Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Cegah Pasutri Camat Dari Cirebon Ke Luar Negeri

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 02:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasangan suami istri yang menjadi camat di Kabupaten Cirebon dicekal KPK bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah Camat Beber, Rita Susana Supriyanti dan suaminya, Mahmud Iing Tajudin yang menjadi camat Astanajapura.

Keduanya dicegah lantaran KPK masih menyelidiki peran mereka dalam perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Selain itu, KPK turut mencekal  General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.


"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi. Dalam jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Dengan kata lain, ketiganya kini tidak dapat meninggalkan Indonesia hingga April 2020 mendatang.

Pada kasus ini, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sunjaya diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjadi Bupati Cirebon periode 2014 hingga 2019 yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar.

Diduga, salah satu penerimaan itu berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK tengah menelisik dugaan suap dari orang di perusahaan asal Korea itu.

Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya