Berita

Siti Noor Laila/Net

Hukum

Siti Noor Laila: Ultimatum Mahfud, ICW Harus Baca Konvensi PBB Tentang Anti Korupsi

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut jika tidak membuahkan hasil dalam kurun 100 hari kerja, maka sebaiknya Mahfud mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Desakan tersebut muncul setelah DPR merevisi UU 30/2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi menjadi UU 19/2019.


Mantan Dewan Pakar Seknas Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan desakan ICW seperti salah alamat. Bahkan, seperti pernyataan orang yang tidak paham aturan pemerintahan.

"Meminta mundur menteri adalah cermin ICW tak paham soal sistem pemerintahan di Indonesia," ujar Siti kepada wartawan, Rabu (30/10).

Siti menyebut ICW bukanlah lembaga pemerintah. Sehingga, tidak etis atas alasan apapun meminta menteri mundur dari jabatannya.

Dia juga mengingatkan ICW terhadap konvensi PBB tahun 2003 tentang anti korupsi yang sudah diratifikasi melalui UU 7/2006 dan berlaku di Indonesia.

"Pasal 5 ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi yang berbunyi, 'negara pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi'," jelasnya.

Dengan merujuk Konvensi PBB itu saja, kata Siti, ICW seharusnya tidak perlu mempersoalkan revisi UU KPK. Toh, apa yang dilakukan pemerintah dan DPR itu merupakan pembaharuan dan upaya penguatan KPK.

"Apalagi, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi tugas dan kewenangan KPK, yang artinya tidak ada pelemahan terhadap KPK," tukasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya