Berita

Kasus penikaman Wiranto belum ada perkembangan/Istimewa

Publika

Penusuk Wiranto Ke Mana?

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 11:07 WIB

PERISTIWA penusukan atau percobaan pembunuhan Menkopolhukam Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, pada 10 Oktober lalu yang dilakukan pasangan Syahril Alamsyah atau Abu Rara dan istrinya Fitri Andriyana merupakan peristiwa besar dan bersejarah. Keberanian luar biasa pelaku dengan senjata pisau "Naruto" melakukan aksi menerobos pengawalan.

Wiranto, di RSPAD dioperasi usus 40 cm. Dijenguk pejabat. Mengingat transparansi minim, peristiwa ini menjadi kontroversi. Apalagi pelaku sudah dipantau intelijen selama 3 bulan.

Kini hampir akhir Oktober seperti hilang jejak peristiwa. Sudahkah kedua pelaku sampai proses hukum P-21 hingga memasuki tahap pemeriksaan Kejaksaan?


Masyarakat ingin mengikuti proses peradilan kasus langka dan istimewa ini. Apalagi dikaitkan dengan organisasi teroris Jamaah Anshorud Daulah (JAD) Bekasi.

Keterbukaan penting agar kontroversi tak berkembang. Tidak terlalu sulit untuk menyidik dan memproses. Alat bukti ada, saksi banyak. Terekam dan beredar pula video di media sosial.

Ini adalah delik penganiayaan berat, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Atau percobaan (poging) pembunuhan Pasal 53 (1) KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

Jelas unsurnya ada niat, tindakan pendahuluan, dan tidak selesai bukan karena diri sendiri. Jadi sangat clear dan terpenuhi unsur-unsur deliknya. Artinya ini merupakan kasus mudah untuk proses pembuktian.

Atas kasus ini, di samping berdoa agar Wiranto dapat cepat pulih kembali, juga dapat  tersampaikan progres pengusutan.

Pentingnya kasus seperti ini cepat tuntas karena beberapa alasan, antara lain:

Pertama, korban bukan orang sembarangan melainkan orang penting Menko bidang politik, hukum, dan keamanan. Pejabat yang semestinya terkawal baik.

Kedua, perhatian bukan tingkat lokal semata tapi sudah dunia. Ini kasus besar seorang menteri ditikam pisau. Di suasana politik menuju pelantikan presiden. Di tengah aksi-aksi unjuk rasa pula.

Ketiga, pelaku diindikasikan jaringan terorisme yang dihubungkan dengan agama Islam. Bahkan dengan identitas mencolok "celana cingkrang", "berjanggut" dan  "berjilbab". Pelaku pun sudah dipantau dan diikuti 3 bulan lamanya.

Keempat, proses hukum yang sangat mudah karena alat bukti dan saksi yang lebih dari cukup. Tidak layak menjadi kasus yang menguap.

Kelima, momen pembuktian aparat yang serius dan jujur di tengah gelapnya kasus kasus pidana lain. Seperti tewasnya ratusan petugas Pemilu, pengunjuk rasa yang tertembak, serta hilang misterius peserta aksi.

Publik sedang menunggu kelanjutan pengusutan kasus percobaan pembunuhan ini. Dengan harapan bukan sandiwara, maka pelaku yang tertangkap dapat berbicara mengenai motif atau jaringan yang mengendalikan aksi aneh ini melalui lembaga pengadilan yang terbuka.

Mari ikuti dengan saksama.

Pak Wiranto sendiri sudah "terbunuh" kariernya. Beliau tidak jadi menteri lagi karena sudah digantikan oleh Bapak Mahfud yang kini memiliki senjata "Veto".

Moga pak Menko tidak terancam oleh penjahat sama yang berpisau "Naruto".

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya