Berita

Ida Fauziyah/Net

Politik

Sepekan Jadi Menteri, Ida Fauziyah Akan Didemo Ribuan Buruh KSPI

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 10:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, 31 Oktober 2019.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam aksinya, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP terebut.

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflansi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51 persen.


Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10 persen sampai 15 persen. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru sepekan resmi dilantik segera mengabulkan tuntutan buruh. Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan.

"Selama ini pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Iqbal.

Selain mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga akan menolak Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Klas 3 yang sebelumnya 25.500 naik menjadi 42.000. Klas 2 dari 51.000 menjadi 110.000 dan Klas 1 dari 80.000 menjadi 160.000.

KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.

"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk Klas 3 harus membayar Rp 210.000 per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK-nya hanya 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.

"Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15 persen," tututpnya menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya