Berita

Ida Fauziyah/Net

Politik

Sepekan Jadi Menteri, Ida Fauziyah Akan Didemo Ribuan Buruh KSPI

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 10:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, 31 Oktober 2019.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam aksinya, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP terebut.

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflansi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51 persen.


Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10 persen sampai 15 persen. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru sepekan resmi dilantik segera mengabulkan tuntutan buruh. Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan.

"Selama ini pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Iqbal.

Selain mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga akan menolak Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Klas 3 yang sebelumnya 25.500 naik menjadi 42.000. Klas 2 dari 51.000 menjadi 110.000 dan Klas 1 dari 80.000 menjadi 160.000.

KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.

"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk Klas 3 harus membayar Rp 210.000 per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK-nya hanya 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.

"Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15 persen," tututpnya menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya