Berita

Istimewa

Nusantara

BNN Sumut Ciduk Empat Kurir Narkoba Dan Sita 143 Kilogram Ganja

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 06:50 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyita 143 kg ganja dalam operasi yang digelar di Pematang Siantar.

Selain menyita daun gajna tersebut, petugas juga menangkap beberapa tersangka yakni Irma Dinata (26), Budi Hutapea (34), Jhon Fredy Pangaribuan (46) dan Ahmad Rifani Simatupang (56). Dalam pemeriksaan diketahui, para tersangka nekad menyimpan ganja karena tergiur upah Rp 800 ribu/Kg.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial mengatakan rencananya, ratusan kilogram ganja asal Aceh ini nantinya akan diedarkan di Lampung.


“Dibawa menaiki mobil, singgah di Siantar lalu diamankan disana. Para tersangka diimingi upah Rp800 Ribu per kilonya,” ujarnya seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (29/10).

Selain itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengendali narkoba berinisal AP.

“Pengakuan para tersangka baru sekali menyimpan narkoba, nanti kita dalami lagi,” tukasnya.

Diketahui, BNNP Sumut menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Penggerebekan ini berlangsung Rabu (23/10/2019) kemarin. Awalnya petugas mengamankan Irma dan Jhon di sebuah rumah yang berada di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon Siantar.

“Dari penggeledahan di rumah Irma diamankan barang bukti 4 Kg ganja,” kata Atrial.

Setelah menginterogasi Irma, petugas kemudian bergerak menuju gudang yang tak jauh dari rumah itu. Dari sana, BNN menemukan 133 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah. Termasuk dua kardus berisi ganja sebesar 6 kg.

Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Budi dan Ahmad. Budi sendiri merupakan kaki tangan AP (DPO) yang merupakan pengendali narkoba sementara Ahmad menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan AP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya