Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyita 143 kg ganja dalam operasi yang digelar di Pematang Siantar.
Selain menyita daun gajna tersebut, petugas juga menangkap beberapa tersangka yakni Irma Dinata (26), Budi Hutapea (34), Jhon Fredy Pangaribuan (46) dan Ahmad Rifani Simatupang (56). Dalam pemeriksaan diketahui, para tersangka nekad menyimpan ganja karena tergiur upah Rp 800 ribu/Kg.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial mengatakan rencananya, ratusan kilogram ganja asal Aceh ini nantinya akan diedarkan di Lampung.
“Dibawa menaiki mobil, singgah di Siantar lalu diamankan disana. Para tersangka diimingi upah Rp800 Ribu per kilonya,†ujarnya seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (29/10).
Selain itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengendali narkoba berinisal AP.
“Pengakuan para tersangka baru sekali menyimpan narkoba, nanti kita dalami lagi,†tukasnya.
Diketahui, BNNP Sumut menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Penggerebekan ini berlangsung Rabu (23/10/2019) kemarin. Awalnya petugas mengamankan Irma dan Jhon di sebuah rumah yang berada di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon Siantar.
“Dari penggeledahan di rumah Irma diamankan barang bukti 4 Kg ganja,†kata Atrial.
Setelah menginterogasi Irma, petugas kemudian bergerak menuju gudang yang tak jauh dari rumah itu. Dari sana, BNN menemukan 133 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah. Termasuk dua kardus berisi ganja sebesar 6 kg.
Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Budi dan Ahmad. Budi sendiri merupakan kaki tangan AP (DPO) yang merupakan pengendali narkoba sementara Ahmad menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan AP.