Berita

Eks Presdir Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto/Net

Hukum

Dipanggil KPK, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (28/10) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BTO (Barthomeus Toto) tidak hadir, tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Yuyuk mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi atas ketidakhadiran Toto dalam panggilan pemeriksaan kali ini.


"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk.

Saat ditanya apakah akan menjadwalkan ulang terhadap petinggi Lippo Group di Bekasi itu, Yuyuk mengatakan belum mendapatkan rencana jadwal pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Belum ada (jadwal dari penyidik)," ujar Yuyuk.

Toto pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada (8/8) lalu. Usai diperiksa dia membantah memberikan duit sebesar Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta.

"Saya tidak pernah memberikan," kata Toto pada Kamis (8/8) lalu.

Toto juga membantah mengetahui praktik kotor dengan menyuap sejumlah pejabat Pemprov Bekasi demi memuluskan proyek Meikarta. Lantaran dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir PT Lippo Cikarang.

"Waduh, saya sudah berhenti dari Lippo Cikarang sejak Desember tahun lalu. Jadi saya sudah bukan karyawan lagi," kata Toto.

Dalam perkara ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. Selanjutnya, PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya