Berita

Polda Metro Jaya rilis kasus home industru pembuatan Vape/RMOL

Presisi

Polda Metro Bongkar Home Industry Vape Mengandung Tembakau Gorilla

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry pembuatan cairan Vape (rokok elektrik) yang mengandung narkotika di Apartemen Bellevue di daerah Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan home industry cairan Vape yang mengandung narkotika jenis tembakau Gorilla berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yakni tersangka AJ yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kita bikin tim kemudian kita dapatkan pelaku berinisial YM pada 17 Oktober. Tersangka YM kita dapatkan handphone yang menunjukkan akan ada transaksi penjualan maupun pembelian. Kita tangkap dan dapat beberapa barang bukti," ucap Kombes Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/10).


Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FF saat hendak mengirim cairan vape melalui jasa pengiriman barang di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan enam botol liquid yang sudah dikemas dan akan dikirim kepada pembelinya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka FF di Apartemen Cinere Bellevue Tower A lantai 18, Kota Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan alat-alat pembuatan narkotika berupa cairan vape yang mengandung tembakau Gorilla.

"Kita temukan beberapa botol liquid ada 253 botol liquid berisi 5 ml yang mengandung tembakau Gorilla. Kemudian 24 botol liquid besar berisi 100 ml dan beberapa botol kosong. Ada juga penutupnya dan timbangan. Dan beberapa alat-alat untuk membuatnya," jelas Argo.

Tak berhenti disitu, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka PN yang merupakan dalang atau otak pembuatan cairan vape yang mengandung narkotika jenis tembakau Gorilla.

"Dari labfor sudah ada hasilnya yang menyatakan ini dilarang sesuai dengan UU 2/2017 tentang perubahan golongan narkotika," kata Argo.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya