Berita

Polda Metro Jaya rilis kasus home industru pembuatan Vape/RMOL

Presisi

Polda Metro Bongkar Home Industry Vape Mengandung Tembakau Gorilla

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry pembuatan cairan Vape (rokok elektrik) yang mengandung narkotika di Apartemen Bellevue di daerah Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan home industry cairan Vape yang mengandung narkotika jenis tembakau Gorilla berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yakni tersangka AJ yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kita bikin tim kemudian kita dapatkan pelaku berinisial YM pada 17 Oktober. Tersangka YM kita dapatkan handphone yang menunjukkan akan ada transaksi penjualan maupun pembelian. Kita tangkap dan dapat beberapa barang bukti," ucap Kombes Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/10).


Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FF saat hendak mengirim cairan vape melalui jasa pengiriman barang di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan enam botol liquid yang sudah dikemas dan akan dikirim kepada pembelinya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka FF di Apartemen Cinere Bellevue Tower A lantai 18, Kota Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan alat-alat pembuatan narkotika berupa cairan vape yang mengandung tembakau Gorilla.

"Kita temukan beberapa botol liquid ada 253 botol liquid berisi 5 ml yang mengandung tembakau Gorilla. Kemudian 24 botol liquid besar berisi 100 ml dan beberapa botol kosong. Ada juga penutupnya dan timbangan. Dan beberapa alat-alat untuk membuatnya," jelas Argo.

Tak berhenti disitu, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka PN yang merupakan dalang atau otak pembuatan cairan vape yang mengandung narkotika jenis tembakau Gorilla.

"Dari labfor sudah ada hasilnya yang menyatakan ini dilarang sesuai dengan UU 2/2017 tentang perubahan golongan narkotika," kata Argo.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya