Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu/Net

Politik

Masinton: Tak Ada Persoalan Dalam Pencalonan Komjen Idham Azis

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 10:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mantan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menjelaskan, tak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun sebelum pensiun. Ia menjelaskan, Pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.

Pasal 11 UU 2 /2002 hanya menyebut, pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.


"Acuan DPR itu adalah UU 2/2002. Khusus tentang Kapolri itu diatur di Pasal 11. Kami melihat calon yang disampaikan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan perundang-undangan, yakni tentang jenjang kepangkatan, jenjang karier. Pak Idham ini pangkatnya sudah Komjen, di bawah Jenderal," ujar Masinton, Senin (28/10).

Dalam pengalaman kerjanya, Idham Azis pernah menjadi Kapolda Metro Jaya dan mengepalai sejumlah Satgas dan bertugas bersama dalam Dentasemen Khusus anti-teror (Densus 88).ai denan tantangan terbesar saat ini, yakni tindakan-tindakan ekstrem berupa teror.

"Pengalaman Pak Idham Azis memimpin Densus dan penugasan-penugasan Satgas anti-teror dan lain-lain sudah cukup mumpuni untuk memimpin satu intitusi Kepolisian," tegas Masinton.

Karena itu DPR melihat tidak ada persoalan mengenai pencalonan Idham Azis. DPR akan melakukan proses fit and proper test setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.

Berdasakan aturan, DPR melalui Komisi III akan memproses pencalonan Idham Azis dalam waktu 20 hari sejak surat dari Presiden diterima, atau sekitar tanggal 19 November mendatang.

"Biasanya kita akan memulai dengan mengunjungi rumah calon Kapolri, bertemu dengan keluarga di kediaman Pak Idham," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya